
Whistleblowing System (WBS)
WBS PT BPR Bank Temanggung adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT BPR Bank Temanggung.
Kriteria Pelaporan
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT BPR Bank Temanggung, yaitu Anggota Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT, dan Outsourcing.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal PT BPR Bank Temanggung.
Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor
Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor, identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim), serta nomor telepon / email yang bisa dihubungi semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).
PT BPR Bank Temanggung memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
Form Laporan
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor mengisi informasi identitas diri berupa nama (boleh anonim) serta nomor telepon atau email yang bisa dihubungi.

